Pemberian obat cacing SDIT AL FATIH
Rabu, 31 Oktober 2018
Selasa, 30 Oktober 2018
Senin, 29 Oktober 2018
Minggu, 28 Oktober 2018
Selasa, 23 Oktober 2018
Selasa, 16 Oktober 2018
Tata Tertib Dan Tugas Sekolah
TATA TERTIB DAN SANKSI
SDIT AL FATIH
A. TATA TERTIB BAGI SISWA
1. Siswa wajib Mengikuti Upacara setiap hari senin.
2. Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.15 WIB, kecuali hari senin 07.00 WIB.
Dan pulang Jam 12.30 WIB (Kelas 1 - 2) dan 14.30 WIB (Kelas 3 – 6). Kecuali jika siswa mengikuti Ekskul dijemput paling lambat Jam 16.00 WIB.
3. Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah berada di sekolah.
4. Siswa yang terlambat datang harus melapor kepada Guru Piket.
5. Pada waktu pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas, kecuali telah mendapat izin dari Guru kelas.
6. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
7. Tata tertib berpakaian
A. Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan,
yaitu :
1. Hari Senin : Putih Merah
2. Hari Selasa : Orange (Kelas 1 s/d 4) dan Kotak – kotak (Kelas 5 s/d 6)
3. Hari Rabu : Pramuka
4. Hari Kamis : Batik
5. Hari Jumat : Hijau
B. Alternatif Jilbab (Jika jilbab yang dipesan belum ada) :
1. Hari Senin : Putih
2. Hari Selasa : Putih
3. Hari Rabu : Coklat Tua (Warna Rok Pramuka)
4. Hari Kamis : Putih
5. Hari Jumat : Krem
*** Sepatu dan kaos kaki (Sepatu tidak diperbolehkan menggunakan sepatu
sandal) ***
8. Setiap Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah, seperti : Upacara bendera, senam kesegaran jasmani, kepramukaan dan Literasi.
9. Jajan hanya diperbolehkan dikantin sekolah, tidak boleh jajan diluar sekolah. Baik istirahat maupun pulang sekolah.
10. Perilaku 5 S (Senyum, salam, sapa, sopan dan santun)
B. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan lisan 3x
b. Peringatan tulis 1x
c. Jika point (a dan b) tidak di indahkan, maka sanksi membawa tanaman / buku
d. Pemanggilan Orang Tua
Mengetahui,
Kepala Sekolah
(Diah Lestari, SE)
Tugas dan Fungsi Pengelolaan Sekolah
a. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1). Kepala Sekolah selaku pemimpin mepunyai tugas :
a. Menyusun perencanaan
b. Mengorganisasikan kegiatan
c. Mengarahkan kegiatan
d. Mengkoordinasikan kegiatan
e. Melaksanakan kegiatan
f. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g. Menentukan kebijaksanaan
h. Mengadakan rapat/ pertemuan
i. Mengambil keputusan
j. Mengatur proses belajar mengajar
k. Mengatur administrasi :
a). Kantor
b). Siswa.
c). Pegawai
d). Perlengkapan
e). Keuangan
l. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
m. Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan dunia usaha
2). Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengkoordinasian
e. Pengawasan
f. Kurikulum
g. Kesiswaan
h. Kantor
i. Kepegawaian
j. Perlengkapan
k. Keuangan
l. Perpustakaan
m. Laboratorium
3). Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
a. Kegiatan pembelajaran
b. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
c. Kegiatan ekstrakurikuler
d. Kegiatan ketatausahaan
e. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil-Wakil Kepala Sekolah
b. Wakil Kapala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sintang membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
1. Menyusun perencanaan dan membuat program kegiatan serta pelaksanaannya
2. Pengorganisasian, ketenagaan
3. Pelaksanaan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Penilaian
7. Identifikasi dan pengumpulan data
8. Penyusunan laporan-laporan
Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1). Kepala Sekolah selaku pemimpin mepunyai tugas :
a. Menyusun perencanaan
b. Mengorganisasikan kegiatan
c. Mengarahkan kegiatan
d. Mengkoordinasikan kegiatan
e. Melaksanakan kegiatan
f. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g. Menentukan kebijaksanaan
h. Mengadakan rapat/ pertemuan
i. Mengambil keputusan
j. Mengatur proses belajar mengajar
k. Mengatur administrasi :
a). Kantor
b). Siswa.
c). Pegawai
d). Perlengkapan
e). Keuangan
l. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
m. Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan dunia usaha
2). Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengkoordinasian
e. Pengawasan
f. Kurikulum
g. Kesiswaan
h. Kantor
i. Kepegawaian
j. Perlengkapan
k. Keuangan
l. Perpustakaan
m. Laboratorium
3). Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
a. Kegiatan pembelajaran
b. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
c. Kegiatan ekstrakurikuler
d. Kegiatan ketatausahaan
e. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil-Wakil Kepala Sekolah
b. Wakil Kapala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sintang membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
1. Menyusun perencanaan dan membuat program kegiatan serta pelaksanaannya
2. Pengorganisasian, ketenagaan
3. Pelaksanaan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Penilaian
7. Identifikasi dan pengumpulan data
8. Penyusunan laporan-laporan
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
a. Menyusun Program Pembelajaran.
b. Menyusun pembagian tugas guru.
c. Menyususn jadwal pelajaran.
d. Melakukan pengecekan kehadiran
guru dalam kegiatan mengajar setiap jam pelajaran.
e. Menanggulangi kelas yang gurunya
tidak hadir dalam KBM dengan cara menghadirkan invaler berserta tugasnya.
f. Mengatur pengadaan dan
pengelolaan daftar hadir guru dalam proses pembelajaran.
g. Menyusun jadwal evaluasi belajar.
h. Menyusun pelaksanaan Ujian
Nasional (UAN).
i. Menetapkan kreteria persyaratan
naik kelas / tidak naik kelas.
j. Menetapkan jadwal penerimaan buku
laporan pendidikan (Rapor) dan pemberian Ijazah serta Surat Tanda Lulus.
k. Mengkoordinasikan dan mengarahkan
penyusunan perangkat/ administrasi pembelajaran.
l. Membantu pengadaan administrasi
guru, wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusan
kurikulum.
m. Menyediakan buku kemajuan kelas.
n. Mengatur pengadaan bahan laporan
mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dan
urusan kurikulum.
o. Mengumpulkan dan mendistribusikan
informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar.
p. Menyusun laporan pelaksanaan
pembelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas
membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Pembinaan Kesiswaan .
b. Melaksanakan Bimbingan, Pengarahan dan Pengendalian
kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin
dan tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan
tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, dan
kebersihan, ketertiban, keindahan , kerindangan, dan kekeluargaan.
e. Melantik dan memberikan penilaian secara berkala untuk
anggota Dokcil,PMR, Pramuka serta Pejuang kebesihan dan disiplin SDIT AL FATIH
f. Melakukan pembinaan bersama PJ anggota Dokcil, PMR , Pramuka serta Pejuang
kebersihan dan disiplin SDIT AL FATIH dalam berorganisasi serta memantau
realisasi kegiatannya.
g. Memberikan bantuan secara aktif dalam realisasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan realisasi
kegiatannya
h. Menyusun Progaram dan jadwal pembinaan siswa secara
berkala dan insidental.
i. Melaksanakan Pemilihan calon siswa Teladan dan calon
siswa penerima beasiswa.
j. Mengadaka pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah
k. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara
berkala.
l. Mengatur / mengurus mutasi siswa .
Sebagai Koordiator Peningkatan Prestasi Akademik mempunyai
tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Peningkatan Prestasi Akademik
setiap tahunnya.
b. Melaksanakan saringan siswa yang berprestasi dibidang
MIPA dan IPS maupun Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam kegiatan
Olympiade, bekerjasama dengan guru mata pelajaran terkait.
c. Meningkatkan gairah belajar siswa berhubungan dengan mata
pelajaran, melalui Penelitian, percobaan / eksprimen baik di Laboratorium
maupun di lapangan.
d. Mengajukan saran dan usul secara lisan / tertulis kepada
pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan.
e. Membuat laporan tertulis secara rurtin / tiap bulan
tentang data dan kegiatan
Wakil
Kepala Sekolah Urusan Hubungan Massa ( HUMAS )
Wakil Urusan Humas membantu Kepala Sekolah dalam
urusan-urusan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Humas
b. Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah,
situasi dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan baik antara
sekolah dengan Komite Sekolah
d. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi
kemajuan sekolah
e. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan antara sekolah
dengan orang tua / wali murid
f. Membina hubungan baik antar sesama personal sekolah,
siswa dengan personal sekolah dan antarsesama
siswa di sekolah
g. Mengkoordinasikan segala aspek dari setiap urusan /
bidang ang akan diinformaskan kepada orang tua / wali atau Dinas Instansi lain
baik negeri maupun swasta.
h. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang
berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat
i. Melayani pelayanan terhadap Tamu Dinas, yang
berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan warga sekolah pada
umumnya.
j. Menengani surat-surat undangan dinas baik kedalam maupun
keluar
k. Menunjukkan guru untuk menjadi notulis dalam rapat Dinas
an rapat persekolahan lainnya serta mempersiapkan / menyimpan Buku Notulen
Rapat.
l. Membuat konsep-konsep Surat Dinas dan surat-surat lainnya
yang berhubungan dengan urusan Humas serta mengarsipkannya.
m. Menjalin kerjasama kemitraaan antara sekolah dengan
instansi lain.
n. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar
sekolah guna peningkatan pendidikan
o. Melaksanakan
pemanggilan kepada orang Tua / Wali Siswa bagi siswa yang tidak masuk sekolah
dan atau melakukan pelanggaran,
tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas, Guru BK, dan guru bidang
studi.
p. Turut serta memantau prestasi guru dan personal sekolah
lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan
pendanaannya
q. Turut serta memantau prestasi siswa dan membuat
rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan
siswa
r. Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan tahun sebelumnya
kepada orang tua/ wali siswa dan mensosialisasikan program yang akan datang
s. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan massa secara
berkala.
Penanggung jawab Urusan Sarana dan Prasarana
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana
Prasarana Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kebutuhan sarana
dan prasarana sekolah
b. Mengatur pengadaan denah sekolah,
organigram, papan data, kohr, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan
dengan keperluan sekolah
c. Mengadministrasikan pendayagunaan
sarana dan prasarana sekolah.
d. Pengelolaan pembiayaan alat-alat
pembelajaran.
e. Mengatur dan atau
mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung
,ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
f. Melaksanakan pemeriksaan rutin
terhadap sarana sekolah ( barang habis pakai / barang tidak habis pakai, )
serta peningkatan ketertiban administrasinya
g. Menyusun laporan pelaksanaan
Urusan / bidang Sarana dan Prasarana secara berkala
1. Ketua Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi
Ketua bidang pengolahan data dan evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam menangani kegiatan-kegiatan berikut :
a. Mendata Program Pembelajaran
b. Mendata pembagian tugas
c. Membantu menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam proses pembelajaran dengan cara menghadirkan invaler beserta tugasnya.
d. Mendata dan mengolah / mengevaluasi hasil belajar tiap akhir semester
e. Mendata pelaksanaan Ujian Akhir Nasional ( UAN )
f. Mendata siswa yang naik kelas atau tidak naik kelas
g. Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui dan atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan proses pembelajaran atau pelaksanaan kurikulum
h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
2. Ketua Bidang Pelayanan Pembelajaran
Ketua Bidang Pelayanan Pembelajaran mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Progam Pembelajaran.
b. Menyusun Pembagian Tugas guru.
c. Menyusun jadwal pelajaran.
d. Bersama staf lainnya melakukan pengecekan kehadiran guru dalam proses pembelajaran pada setiap jam pelajaran.
e. Bersama staf lainnya menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam proses pembelajaran dengan cara menghadirkan invaler berserta tugasnya.
f. Pengatur pengadaan dan pengelolaan daftar hadir guru dalam proses pembelajaran.
g. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolaha Data dan Evaluasi menerapkan kreteria persyaratan naik / tidak naik kelas.
h. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan data dan evaluasi menyusun jadwal evaluasi belajar.
i. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan evaluasi menyusun pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN).
j. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi membuat penerimaan / pemberian Buku Raport dan STTB.
k. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Silabus Pembelajaran.
l. Membantu pengadaan administrasi guru dan atau wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusankurikulum.
m. Menyediakan Buku Absen dan Buku Kemajuan Kelas.
n. Mengatur pengadaan bahan laporan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusan kurikulum.
o. Bersama-sama Wakasek Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui dan atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan proses pembelajaran dan atau pelaksanaan kurikulum.
p. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
3. Ketua Bidang Sistem Informasi dan management
Ketua Bidang sistem informasi dan menagement mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas menyusun program kerja Humas.
b. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas memberikan penjelasan tentang kebijakan Sekolah situasi dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
d. Membina hubungan baik antara sesama personal sekolah, siswa dengan personal, Sekolah dan antarsesama siswa.
e. Menangani pelayanan terhadap tamu dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah , guru, siswa atau personal lainnya.
f. Menangani Surat / Undangan Dinas baik kedalam maupun keluar.
g. Membuat Konsep-konsep surat untuk rapat Dinas, dan rapat lainnya serta mengarsipkan.
h. Menyerap segala informasi baik dari dalam sekolah maupun dari luar, guna peningkatan mutu pendidikan
i. Melaksanakan pemanggilan kepada orang tua siswa / wali bagi siswa yang tidak masuk sekolah atau melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas dan guru BK seta guru mata pelajaran.
j. Menyusun Laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua/wali siswa
k. Menyusun Laporan pelaksanaan hubungan Massa secara berkala.
4. Ketua Bidang Peningkatan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ketua Bidang Peningkatan da Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Urusan Humas dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Berama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas menyusun program kerja Humas.
b. Bersama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas memberikanpenjelasan tentang kebijakan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Membantu mengatur dan menyelenggarakan hubungann baik antara Sekolah dengan Komite.
d. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
e. Membina hubungan baik antar sesama peresonal sekolah, siswa dengan personal dan antar sesama siswa.
f. Mengkordinasikan segala aspek dari setiap urusan / bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua / wali siswa atau instansi lain baik negeri maupun swasta.
g. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
h. Membantu menangani pelayanan terhadap Tamu Dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Siswa atau personal sekolah pada umumnya.
i. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas menunjuk guru yang menjadi Notulis dalam rapat Komite / Orang Tua Siswa serta mengarsipkan dan menyimpan Buku Notulen Rapat.
j. Menjalin kerjasama kemitraan antar sekolah dengan Instansi lain guna kemajuan sekolah.
k. Menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar lingkungan sekolah
l. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar sekolah guna peningkatan mutu pendidkan.
m. Melakukan pemanggilan kepada orang tua / wali siswa bagi siswa yang tidak masuk sekolah atau melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas, guru BK dan guru Umum.
n. Turut serta memantau persentasi guru dan personal sekolah lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan pendanaanya.
o. Turut serta memantau prestasi siswa dan mebuat rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan siswa.
p. Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua siswa.
q. Menyusun laporan pelaksnaan hubungan massa secara berkala.
5. Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program pembinaan kesiswaan / Organisasi Intra Sekolah (OSIS).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan penegendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan , kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dan pemilihan pengurus OSIS.
f. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengusrus OSIS dalam berorganisasi serta mementau realisasi kegiatannya.
g. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan memberikan bantuan secara aktif dalam realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan relisasi kegiatannya.
h. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
i. Mengadakan pemilihan calon siswa teladan / berprestasi / penerima bea siswa.
j. Mengadakan pemilihan / penunjukkan siswa untuk mewakili seklah dalam kegiatan di luar sekolah
k. Menyusun laboran pelaksanaan kegiatan secara berkala.
6. Ketua Bidang Tata Tertib
Ketua Bidang Tata Tertib mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program kerja kesiswaan / Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalannya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
f. Memberikan bantuan secara aktif dalam relisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan realisasi kegiatan.
g. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
h. Bersama-sama dengan Wakasek Urusan Kesiswaan dan Bidang Organisasi mengadakan pemilihan siswa untuk mwakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
7. Ketua Bidang Sarana Gedung dan Lingkungan
Ketua Bidang sarana Gedung dan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Sarana Prasarana dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana menyusun Rencana Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
b. Mengadministrasikan pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah.
c. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam pengelolaan alat-alat dan bahan-bahan Gedung dan lingkungan sekolah.
d. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi
e. gedung , ruangan, mubeler, kebun sekolah , serta sarana lainnya.
f. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana sekolah ( barang habis pakai atau tidak habis pakai ) serta peningkatan tetib administrasi lainnya.
g. Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala.
8. Ketua Bidang Sarana Pembelajaran
Ketua Bidang Sarana Pembelajaran mepunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Waka sek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana menyusun Program Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran
b. Mengatur pengadaan denah-denah, Organigram, papan data, kohor, atribut, label-Label, dan sebagainya.
c. Mengadmnistrasikan, menata dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran.
d. Mengelola alat-alat peraga , sumber relajar dan alat-alat pembelajaran
e. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur dan mengkoordinasikan alat-alat dan sarana prasarana untuk memperlancar proses pembelajaran.
f. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana pembelajaran (barang habis / tidak habis pakai) serta pengadministrasikan dan sebagainya.
g. Menyusun Laporan kegiatan secara berkala.
Ketua Bidang Peningkatan da Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Urusan Humas dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Berama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas menyusun program kerja Humas.
b. Bersama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas memberikanpenjelasan tentang kebijakan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Membantu mengatur dan menyelenggarakan hubungann baik antara Sekolah dengan Komite.
d. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
e. Membina hubungan baik antar sesama peresonal sekolah, siswa dengan personal dan antar sesama siswa.
f. Mengkordinasikan segala aspek dari setiap urusan / bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua / wali siswa atau instansi lain baik negeri maupun swasta.
g. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
h. Membantu menangani pelayanan terhadap Tamu Dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Siswa atau personal sekolah pada umumnya.
i. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas menunjuk guru yang menjadi Notulis dalam rapat Komite / Orang Tua Siswa serta mengarsipkan dan menyimpan Buku Notulen Rapat.
j. Menjalin kerjasama kemitraan antar sekolah dengan Instansi lain guna kemajuan sekolah.
k. Menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar lingkungan sekolah
l. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar sekolah guna peningkatan mutu pendidkan.
m. Melakukan pemanggilan kepada orang tua / wali siswa bagi siswa yang tidak masuk sekolah atau melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas, guru BK dan guru Umum.
n. Turut serta memantau persentasi guru dan personal sekolah lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan pendanaanya.
o. Turut serta memantau prestasi siswa dan mebuat rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan siswa.
p. Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua siswa.
q. Menyusun laporan pelaksnaan hubungan massa secara berkala.
5. Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program pembinaan kesiswaan / Organisasi Intra Sekolah (OSIS).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan penegendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan , kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dan pemilihan pengurus OSIS.
f. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengusrus OSIS dalam berorganisasi serta mementau realisasi kegiatannya.
g. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan memberikan bantuan secara aktif dalam realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan relisasi kegiatannya.
h. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
i. Mengadakan pemilihan calon siswa teladan / berprestasi / penerima bea siswa.
j. Mengadakan pemilihan / penunjukkan siswa untuk mewakili seklah dalam kegiatan di luar sekolah
k. Menyusun laboran pelaksanaan kegiatan secara berkala.
6. Ketua Bidang Tata Tertib
Ketua Bidang Tata Tertib mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program kerja kesiswaan / Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalannya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
f. Memberikan bantuan secara aktif dalam relisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan realisasi kegiatan.
g. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
h. Bersama-sama dengan Wakasek Urusan Kesiswaan dan Bidang Organisasi mengadakan pemilihan siswa untuk mwakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
7. Ketua Bidang Sarana Gedung dan Lingkungan
Ketua Bidang sarana Gedung dan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Sarana Prasarana dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana menyusun Rencana Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
b. Mengadministrasikan pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah.
c. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam pengelolaan alat-alat dan bahan-bahan Gedung dan lingkungan sekolah.
d. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi
e. gedung , ruangan, mubeler, kebun sekolah , serta sarana lainnya.
f. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana sekolah ( barang habis pakai atau tidak habis pakai ) serta peningkatan tetib administrasi lainnya.
g. Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala.
8. Ketua Bidang Sarana Pembelajaran
Ketua Bidang Sarana Pembelajaran mepunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Waka sek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana menyusun Program Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran
b. Mengatur pengadaan denah-denah, Organigram, papan data, kohor, atribut, label-Label, dan sebagainya.
c. Mengadmnistrasikan, menata dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran.
d. Mengelola alat-alat peraga , sumber relajar dan alat-alat pembelajaran
e. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur dan mengkoordinasikan alat-alat dan sarana prasarana untuk memperlancar proses pembelajaran.
f. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana pembelajaran (barang habis / tidak habis pakai) serta pengadministrasikan dan sebagainya.
g. Menyusun Laporan kegiatan secara berkala.
G u r u
Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :
a. Membuat / menyusun Program
Pembelajaran
1). Program Tahunan
2). Program Semester
3). Menyusun Silabus
4). Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran
5). Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
1). Program Tahunan
2). Program Semester
3). Menyusun Silabus
4). Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran
5). Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
b. Melaksanakan kegiatan belajar
mengajar di kelas.
c. Menyusun alat penilaian dan
melaksanakan penilaian hasil belajar
d. Membuat dan mengisi daftar nilai
siswa.
e. Melaksanakan Analisis Hasil
Belajar
f. Menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan.
g. Melaksanakan kegiaan bimbingan
siswa dalam proses belajar mengajar
h. Membuat atau menggunakan alat
peraga dalam kegaiatan belajar mengajar
i. Melakukan invosi serta
kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
j. Mengikuti kegiatan MGMP secara
berkesinambungan
k. Mengkuti kegiatan pengembangan
Kurikulum
l. Melaksanakan tugas terentu di
sekolah
m. Melakukan pengembangan setiap
bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
n. Membuat Lembaran Kerja Siswa (
LKS )
o. Membuat catatan – catatan tentang
kemajuan belajar siswa yang dibina
p. Meneliti daftar hadar sebelum
memulai melaksanakan kegiatan mengajar
q. Melakukan /mengatur ruang kelas,
ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keIndahan, keamanan , ketertiban
serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar
r. Disiplin waku mengajar agar
target ketuntasan tercapai
s. Mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat
t. Mematuhi kode etik profesional
guru
u. Disamping tugas pokok di atas,
guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di
Sekolah.
Wali Kelas
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
a. Pengelola kelas
b. Mengenal dan memahami situasi
kelasnya.
c. Menyelenggarakan Administrasikan
kelas meliputi :
1). Denah tempat duduk siswa
2). Papan Absen siswa
3). Daftar Pelajaran di kelas
4). Daftar Piket Kelas,
5). Struktur Organisasi Pengurus Kelas
6). Tata Tertib siswa di kelas,
7). Buku Kemajuan Belajar.
8). Buku Mutasi Kelas.
9). Buku Peta Kelas
10) Buku Inventaris barang-barang di kelas
11) Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
12) Buku Rapor
13) Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas
1). Denah tempat duduk siswa
2). Papan Absen siswa
3). Daftar Pelajaran di kelas
4). Daftar Piket Kelas,
5). Struktur Organisasi Pengurus Kelas
6). Tata Tertib siswa di kelas,
7). Buku Kemajuan Belajar.
8). Buku Mutasi Kelas.
9). Buku Peta Kelas
10) Buku Inventaris barang-barang di kelas
11) Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
12) Buku Rapor
13) Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas
c. Memberikan motivasi kepada siswa
agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
d. Memantapkan siswa di kelasnya,
dalam mel;aksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun
di luar sekolah.
e. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
e. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
f. Mengerahkan siswa di kelasnya
untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah seperti : Upacara Bendera, Ceramah, Pertandingan dan
kegiatan lainnya.
f. Membimbing siswa kelasnya dalam
melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kegiatan ekskul, pemilihan
ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
g. Melakukan Home Visit ( kujungan
ke rumah / oang tua ) atau kelauarganya.
h. Memberikan masukan dalam
penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
i. Mengisi / membagikan Buku Laporan
Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
j. Mengajukan saran dan usul kepada
pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
k. Membuat Laporan tertulis secara
rutin setiap bulan.
Koordinator KKG Matematika
Koordinator KKG Matematika mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program kegiatan mata
pelajaran Matematika dilengkapi dengan alat peraga dan bahan.
b. Mengajukan usul dan saran
pembagian tugas megajar mata kelompok mata pelajaran Matematika kepada bidang
pelayanan pembelajaran melalui Wakasek Kurikulum.
c. Melaksanakan pengamanan sarana
dan prasarana pembelajaran matematika.
d. Merekrut siswa yang berpotensi
dibidang matematika untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan
Prestasi Akademik
e. Meningkatkan gairah siswa
terhadap belajar dan atau penguasaan materi pelajaran matematika.
f. Mengajukan saran dan usul secara
tertulis atau lisan kepada pimpinan sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi
siswa dibidang matematika.
g. Menggiatkan latihan untuk
mengikuti lomba bidang studi matematika.
h. Membuat laporan tertulis secara
rutin tiap bulan baik tentang data maupun kegiatan dibidang pelajaran
matematika.
.
Koordinator
KKG IPA
Koordinator IPA mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
Koordinator IPA mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun pembelajaran serta
kegiatan Mata Pelajaran IPA yang
disertai dengan alat, bahan dan fasilitas yang diperlukan
b. Mengajukan usul dan saran dalam
pembagian tugas mengajar kelompok Mata Pelajaran IPA, kepada Bidang Pelayanan
Pembelajaran.
c. Menyusun Program Kegiatan
Laboratorium IPA dilengkapi dengan bahan dan alat praktikumnya.
d. Merekrut siswa yang berpotensi di
bidang saint / IPA untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan
Prestasi Akademik.
e. Melakukan pengamanan sarana dan
prasarana dan media belajar IPA
f. Meningkatkan gairah siswa dalam
belajar / penguasan materi pelajaran IPA melalui penelitian, percobaan /
eksprimen di Laboratorium.
g. Mengatur dan membuat daftar peminjaman media IPA.
h. Mengajukan saran dan usul secara
tertulis maupun lisan kepada pimpinan sekolah mengenai kondisi Laboratorium
atau kepada yang didelegasikan.
i. Membuat Laporan tertulis secara
rutin tentang keadaan alat dan bahan serta kegiatan-kegiatan praktek di
Laboratorium.
Koordinator KKG IPS
Koordinator IPS mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek
Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan berikut :
Koordinator IPS mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek
Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan berikut :
a. Menyusun program kegiatan Mata
Pelajaran IPS dilengkapi dangan media dan fasilitas pembelajaran yang
diperlukan.
b. Mengajukan saran / usul pembagian
tugas mengajar kelompok mata pelajaran IPS Kepada ketua bidang pelayanan
pembelajaran melalui wakasek urusan kuriKulum.
c. Merekrut siswa yang berpotensi
dibidang IPS untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan Prestasi
Akademik.
d. Menyusun Program kegiatan
penelitian IPS dilengkapi dengan alat, media, bahan-bahan Melakukan pengamanan
sarana / peralatan serta media pembelajaran IPS.
e. Meningkatkan gairah siswa dalam
belajar / penguasaan materi pelajaran IPS.
g. Mengajukan usul / saran kepada
pimpinan sekolah mengenai alat, media dan bahan kepada yang diperlukan siswa.
h. Membuat laporan tertulis secara
rutin tentang data maupun kegiatan yang dilakukan.
Koordinator KKG Bahasa ( Bahasa Indonesia ,
Bahasa Arab, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris )
Koordinator Bahasa mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan
koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurkulum dalam Kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Koordinator Bahasa mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan
koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurkulum dalam Kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program kegiatan
pengajaran bahasa yang dilengkapi dengan media alat-alat bantu mengajar.
b. Mengajukan usul dan saran
pembagian tugas mengajar kelompok mata pelajaran bahasa kepada ketua bidang
pelayanan pembelajaran
c. Merekrut siswa yang berpotensi di
bidang bahasa untuk dikoordinasikan dengan Koordinator Peningkatan Prestasi
Akademik
d. Melakukan pengamanan sarana dan
prasarana yang ada
e. Meningkakan gairah belajar siswa
/ penguasaan materi pelajaran melalui kegiatan dalam pembelajaran
f. Mengajukan usul dan saran kepada
pimpinan sekolah, demi perbaikan proses Pembelajaran
g. Membuat Laporan tertulis secara
berkala tentang kegiatan yang dilakukan.
Untuk mendukung kegiatan literasi
maka membuat program :
a.Menyusun Program kegiatan
Perpustakaan dan Budaya Baca
b. Melaksanakan pengamanan sarana / peralatan yang ada di perpustakaan
c. Meningkatkan gairah baca siswa serta kunjungan perpustakaan
d. Menyusun perencanaan pengadaan pengadaan buku Perpustakaan
e. Meningkatkan kegiatan pelayanan di perpustakaan
f. Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan buku serta bahan pustaka.
g. Melaksanakan inventarisasi dan menata administrasi bahan perpustakaan
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan tentang sesuatu yang penting demi Pengembangan / peningkatan perpustakaan melalui yang didelegasikan.
i. Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan tentang perkembangan perpustakaan.
b. Melaksanakan pengamanan sarana / peralatan yang ada di perpustakaan
c. Meningkatkan gairah baca siswa serta kunjungan perpustakaan
d. Menyusun perencanaan pengadaan pengadaan buku Perpustakaan
e. Meningkatkan kegiatan pelayanan di perpustakaan
f. Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan buku serta bahan pustaka.
g. Melaksanakan inventarisasi dan menata administrasi bahan perpustakaan
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan tentang sesuatu yang penting demi Pengembangan / peningkatan perpustakaan melalui yang didelegasikan.
i. Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan tentang perkembangan perpustakaan.
5. Koordinator Peningkatan Prestasi dan Akademik
Koordiator Peningkatan Prestasi Akademik mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Peningkatan Prestasi Akademik setiap tahunnya.
b. Melaksanakan saringan siswa yang berprestasi dibidang MIPA dan IPS maupun Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam kegiatan Olympiade, bekerjasama dengan guru mata pelajaran terkait.
c. Meningkatkan gairah belajar siswa berhubungan dengan mata pelajaran, melalui Penelitian, percobaan / eksprimen baik di Laboratorium maupun di lapangan.
d. Mengajukan saran dan usul secara lisan / tertulis kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan.
e. Membuat laporan tertulis secara rurtin / tiap bulan tentang data dan kegiatan
6. Koordinator Perpustakaan dan Budaya Baca
Koordinator Perpustakaan dan Budaya Baca mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Ke-
siswaan dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program kegiatan Perpustakaan dan Budaya Baca
b. Melaksanakan pengamanan sarana / peralatan yang ada di perpustakaan
c. Meningkatkan gairah baca siswa serta kunjungan perpustakaan
d. Menyusun perencanaan pengadaan pengadaan buku Perpustakaan
e. Meningkatkan kegiatan pelayanan di perpustakaan
f. Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan buku serta bahan pustaka.
g. Melaksanakan inventarisasi dan menata administrasi bahan perpustakaan
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan tentang sesuatu yang penting demi Pengembangan / peningkatan perpustakaan melalui yang didelegasikan.
i. Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan tentang perkembangan perpustakaan.
Koordinator Bimbingan dan Konseling.
Koordinator Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Penyusunan Program Kerja Bimbingan dan Konseling / bimbingan parir.
b.
Berkoordinasi dengan Wali Kelas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
Siswa tentang kesulitan belajar.
c.
Memberikan pelayanan Konseling lepada siswa agar lebih meningkatkan prestasinya
dalam belajar.
d.
Memberi Bimbingan Karir kepada siswa agar mereka mampun mengembangkan diri
untuk dapat melanjutkan pendidikan secara tepat sesuai bakat dan minatnya.
e.
Memberikan bantuan kapada siswa agar mereka paham terhadap dirinya dan
lingkungannya serta pemecahan kesulitan yang mereka hadapi.
f.
Memberikan pertimbangan dan saran kepada siswa dalam memperoleh gambaran
tentang lapangan pekerjaan yang sesuai pada masa depan
g.
Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
h.
Menyusun statisik hasil penilaian bimbingan penyuluhan / bimbingan karir.
i.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan.
j.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Karir.
Koordinator Keimanan dan Ketaqwaan ( IMTAQ )
Koordinator IMTAQ membantu bertugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Koordinator IMTAQ membantu bertugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Menyusun Progam Kerja Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya
b.
Melakukan dan mengawasi kegiatan pembinaan IMTAQ
c.
Mengkoordinasikan pembagian tugas pengawasan dengan Wali Kelas
d.
Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta alat/ fasillitas yang
ada
e.
Meningkatkan gairah anak dalam kegiatan Baca dan menghapal AL-QUR’AN bagi siswa
dan memotivasi untuk ibadah – ibadah yang shunnah (Shunnah Dhuha, Tahajud,
Puasa senin-kamis ,dll)
f.
Merencanakan pengadaan alat dan sarana serta prasarana Ibadat, seperti
Al-Qur’an, serta buku lain yang bernuansa pembinaan keagamaan
g.
Mengabsensi siswa dalam mengikuti kegiatan-kegiatan bekerjasama seluruh pembina
yang telibat
h. Mengajukan saran
dan usul kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan mengenai
hal-hal yang perlu perbaikan
i.
Membuat Laporan tertulis atas segala
kegiatan yang telah dilaksanakan
Koordinator Lingkungan
Hidup ( Adiwiyata)
Koordinator Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan ber
koordinasi dengan Wakasek Urusan Sarana dan Prasrana Sekolah dalam kegiatan-kegiatn sebagai berikut :
a.
Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana Sekolah menyusun rencana kebutuhan
sekolah.
b.
Menata administrasi inventarisasi dan pendayagunaan Sarana dan Prasarana
Sekolah.
c.
Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur kegiatan kebersihan,
keamanan, keindahan,keteraturan, lingkungan sekolah.
d.
Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana Sekolah melakkan pemeriksaan
/pengecekan barang-barang / alat/ mubeler yang ada baik / rusak untuk
dilaporkan setiap bulannya.
e.
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kebutuhan barang-barang ( barang habis
pakai / tidak habis pakai ) serta peningkatan pengadministrasiannya
f. Mengkoordinasikan pengawasan
dengan Wali Kelas terhadap barang di kelas.
g. Melakukan pengamanan terhadap
sarana dan prasarana sekolah pada umumnya.
h. Menyampaikan himbauan tertulis
atau lisan kepada siswa untuk menjaga dan memelihara segala barang-barang milik
negara.
i. Mengajukan usul dan saran kepada
pimpinan sekolah mengenai kegiatan pemeliharaan
perbaikan sarana / barang yang
rusak atau pengadaan barang yang diperlukan mendesak.
j. Membuat laporan Inventarisasi
barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
Tata Usaha
Sekolah
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Tata Usaha Sekolah
b. Mengelola Administrasi Sekolah
c. administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
d. Administrasi Kesiswaan
e. Administrasi Kurikulum
f. Administrasi Kepegawaian
g. Administrasi Ketatausahaan :
· Mengagendakan Surat masuk / keluar
· Mengetik surat
· Menggandakan surat-surat
· Mengarsipkan
· Menata penomoran surat
· Merapikan file-file surat
· Mengirim dan menerima surat-surat
h. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
i. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor Sekolah.
k. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
b. Mengelola Administrasi Sekolah
c. administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
d. Administrasi Kesiswaan
e. Administrasi Kurikulum
f. Administrasi Kepegawaian
g. Administrasi Ketatausahaan :
· Mengagendakan Surat masuk / keluar
· Mengetik surat
· Menggandakan surat-surat
· Mengarsipkan
· Menata penomoran surat
· Merapikan file-file surat
· Mengirim dan menerima surat-surat
h. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
i. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor Sekolah.
k. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
Pengelolaan
Keuangan Sekolah.
Pengelolaan Keuangan Sekolah Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara /pemegang Kas yang terdiri dari Bendahara Rutin sekolah dan Pembantu Bendahara Komite Sekolah :
a. Bendahara Rutin / Pemegang Kas Pembantu betugas :
1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan SPM oleh Kepala Sekolah.
2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
3. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
4. Membayar Gaji guru dan pegawai setiap bulan
5. Menyetor / membayar Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
6. Menutup Buku Kas Umum ( BKU ) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi penegeluaran dengan rapi dan teratur
9. Mengerjakan administrasi keuangan bedasarkan Kepmendagri No. 22 / 1983
10. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
11. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
b. Pembantu Bendahara / Pemegang Kas Komite Sekolah bertugas sebagai berikut :
1. Menerima uang yang bersumber dari Komite Sekolah serta membukukannya.
2. Menyimpan keuangan Komite Sekolah di Rekening Sekolah.
3. Mengeluarkan / membayar harus ada persetujuan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Membayar insentif guru dan pegawai dilakukan 3 ( tiga ) bulan sekali, kecuali Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) dibayar setiap akhir bulannya.
Pengelolaan Keuangan Sekolah Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara /pemegang Kas yang terdiri dari Bendahara Rutin sekolah dan Pembantu Bendahara Komite Sekolah :
a. Bendahara Rutin / Pemegang Kas Pembantu betugas :
1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan SPM oleh Kepala Sekolah.
2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
3. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
4. Membayar Gaji guru dan pegawai setiap bulan
5. Menyetor / membayar Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
6. Menutup Buku Kas Umum ( BKU ) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi penegeluaran dengan rapi dan teratur
9. Mengerjakan administrasi keuangan bedasarkan Kepmendagri No. 22 / 1983
10. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
11. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
b. Pembantu Bendahara / Pemegang Kas Komite Sekolah bertugas sebagai berikut :
1. Menerima uang yang bersumber dari Komite Sekolah serta membukukannya.
2. Menyimpan keuangan Komite Sekolah di Rekening Sekolah.
3. Mengeluarkan / membayar harus ada persetujuan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Membayar insentif guru dan pegawai dilakukan 3 ( tiga ) bulan sekali, kecuali Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) dibayar setiap akhir bulannya.
5. Menutup Buku Kas setiap jenis penerimaan dan pengeluaran
setiap akhir bulan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepada Komite Sekolah
setiap 3 ( tiga ) bulan / triwulan.
7. Menyimpan/ menata/ mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi / tanda bukti Pengeluaran dengan rapi dan teratur.
7. Menyimpan/ menata/ mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi / tanda bukti Pengeluaran dengan rapi dan teratur.
8. Mengerjakan
administrasi keuangan berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang baku dan berlaku
umum.
9. Berkoordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam pengelolaan keuangan Komite Sekolah.
10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun anggaran.
9. Berkoordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam pengelolaan keuangan Komite Sekolah.
10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun anggaran.
10. Koordinator Rumah Tangga.
Koordinator Rumah Tangga Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan para wakil Kepala Sekolah dalam kegiatan
sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarpra, menyusun rencana kebutuhan sarpra.
b. Mengadministrasikan pendayagunaan sarpra sekolah
c. Menelola Pembiayaan Rumah Tangga Sekolah
d. Berperan aktif dalam kegiatan sekolah, khusus dalam pelayanan terhadap tamu sekolah.
e. Meneriksa secara rutin terhadap sarana prasarana (barang habis pakai / tidak habis pakai) serta peningkatan pemeliharaan / penyimpanan dan penggunaan.
f. Mengkoordinasikan pengawasan dengan Wali Kelas.
g. Melakukan pengamanan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan sekolah mengenai pemanfaatan / penggunaan serta hal-hal lain demi kemajuan sekolah.
i. Menyusun Laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan kegiatan.
Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Pengelolaan Keuangan Sekolah Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara /pemegang Kas yang terdiri dari Bendahara Rutin sekolah dan Pembantu Bendahara Komite Sekolah :
a. Bendahara Rutin / Pemegang Kas Pembantu betugas :
1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan SPM oleh Kepala Sekolah.
2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
3. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
4. Membayar Gaji guru dan pegawai setiap bulan
5. Menyetor / membayar Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
6. Menutup Buku Kas Umum ( BKU ) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi penegeluaran dengan rapi dan teratur
9. Mengerjakan administrasi keuangan bedasarkan Kepmendagri No. 22 / 1983
10. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
11. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
b. Pembantu Bendahara / Pemegang Kas Komite Sekolah bertugas sebagai berikut :
1. Menerima uang yang bersumber dari Komite Sekolah serta membukukannya.
2. Menyimpan keuangan Komite Sekolah di Rekening Sekolah.
3. Mengeluarkan / membayar harus ada persetujuan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Membayar insentif guru dan pegawai dilakukan 3 ( tiga ) bulan sekali, kecuali Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) dibayar setiap akhir bulannya.
Koordinator Rumah Tangga Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan para wakil Kepala Sekolah dalam kegiatan
sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarpra, menyusun rencana kebutuhan sarpra.
b. Mengadministrasikan pendayagunaan sarpra sekolah
c. Menelola Pembiayaan Rumah Tangga Sekolah
d. Berperan aktif dalam kegiatan sekolah, khusus dalam pelayanan terhadap tamu sekolah.
e. Meneriksa secara rutin terhadap sarana prasarana (barang habis pakai / tidak habis pakai) serta peningkatan pemeliharaan / penyimpanan dan penggunaan.
f. Mengkoordinasikan pengawasan dengan Wali Kelas.
g. Melakukan pengamanan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan sekolah mengenai pemanfaatan / penggunaan serta hal-hal lain demi kemajuan sekolah.
i. Menyusun Laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan kegiatan.
Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Pengelolaan Keuangan Sekolah Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara /pemegang Kas yang terdiri dari Bendahara Rutin sekolah dan Pembantu Bendahara Komite Sekolah :
a. Bendahara Rutin / Pemegang Kas Pembantu betugas :
1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan SPM oleh Kepala Sekolah.
2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
3. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
4. Membayar Gaji guru dan pegawai setiap bulan
5. Menyetor / membayar Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
6. Menutup Buku Kas Umum ( BKU ) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi penegeluaran dengan rapi dan teratur
9. Mengerjakan administrasi keuangan bedasarkan Kepmendagri No. 22 / 1983
10. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
11. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
b. Pembantu Bendahara / Pemegang Kas Komite Sekolah bertugas sebagai berikut :
1. Menerima uang yang bersumber dari Komite Sekolah serta membukukannya.
2. Menyimpan keuangan Komite Sekolah di Rekening Sekolah.
3. Mengeluarkan / membayar harus ada persetujuan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Membayar insentif guru dan pegawai dilakukan 3 ( tiga ) bulan sekali, kecuali Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) dibayar setiap akhir bulannya.
5. Menutup Buku Kas setiap jenis
penerimaan dan pengeluaran setiap akhir bulan diketahui oleh Ketua Komite
Sekolah dan Kepala Sekolah.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepada Komite Sekolah setiap 3 ( tiga ) bulan / triwulan.
7. Menyimpan/ menata/ mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi / tanda bukti Pengeluaran dengan rapi dan teratur.
8. Mengerjakan administrasi keuangan berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang baku dan berlaku umum.
9. Berkoordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam pengelolaan keuangan Komite Sekolah.
10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun anggaran.
Tata Usaha Sekolah
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Tata Usaha Sekolah
b. Mengelola Administrasi Sekolah
a. administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
b. Administrasi Kesiswaan
c. Administrasi Kurikulum
d. Administrasi Kepegawaian
e. Administrasi Humas
f. Administrasi Ketatausahaan :
· Mengagendakan Surat masuk / keluar
· Mengetik surat
· Menggandakan surat-surat
· Mengarsipkan
· Menata penomoran surat
· Merapikan file-file surat
· Mengirim dan menerima surat-surat
g. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
h. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
i. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor Sekolah.
j. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepada Komite Sekolah setiap 3 ( tiga ) bulan / triwulan.
7. Menyimpan/ menata/ mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi / tanda bukti Pengeluaran dengan rapi dan teratur.
8. Mengerjakan administrasi keuangan berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang baku dan berlaku umum.
9. Berkoordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam pengelolaan keuangan Komite Sekolah.
10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun anggaran.
Tata Usaha Sekolah
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Tata Usaha Sekolah
b. Mengelola Administrasi Sekolah
a. administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
b. Administrasi Kesiswaan
c. Administrasi Kurikulum
d. Administrasi Kepegawaian
e. Administrasi Humas
f. Administrasi Ketatausahaan :
· Mengagendakan Surat masuk / keluar
· Mengetik surat
· Menggandakan surat-surat
· Mengarsipkan
· Menata penomoran surat
· Merapikan file-file surat
· Mengirim dan menerima surat-surat
g. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
h. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
i. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor Sekolah.
j. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) SD/MI
Iman-Takwa
- 1. Menjalankan ajaran
agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
- 2. Mengenal kekurangan
dan kelebihan diri sendiri
- 3. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di
lingkungan sekitarnya
Belajar dan
berinovasi
- 4. Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
- 5. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan
Guru/pendidik
- 6. Menunjukkan rasa
keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
- 7. Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
- 8. Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
- 9. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
- 10. Menunjukkan keterampilan
menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
Seni dan
Budaya
- 11. Menunjukkan kemampuan
untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
Keterampilan
hidup dan karir
- 12. Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam lingkungannya
- 13. Berkomunikasi secara
jelas dan santun
- 14. Bekerja sama dalam
kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya
Wawasan
Kebangsaan
- 15. Menunjukkan kecintaan dan
kepedulian terhadap lingkungan
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) Mata Pelajaran SD/MI
- a. Pendidikan Agama
Islam e.
Ilmu Pengetahuan Alam
- b. Pendidikan
Kewarganegaraan f.
Ilmu Pengetahuan Sosial
- c. Bahasa Indonesia g.
Seni Budaya dan Keterampilan
- d. Matematika h.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- i. Bahasa Inggris
Menjalankan ajaran agama islam
sesuai dengan tahapan perkembangan anak
- Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
- Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
- Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan social ekonomi
dilingkungan sekitarnya
- Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
- Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru
- Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
- Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
- Menunjukakkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial dilingkungan sekitar
- Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
- Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa dan Negara tanah air Indonesia
- Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan seni dan budaya local
- Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang
- Berkomunikasi
secara jelas dan santun
- Bekerjasama
dalam kelompok,tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga teman sebaya dan diri sendiri
- Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
- Menunjukkan
ketrampilan, menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung
Langganan:
Postingan (Atom)